Tandaseru — Pemilik akun facebook Burhan Malik, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran postingan statusnya dilaporkan Rustam Ahad, warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Rustam melaporkan Burhan ke Subsektor Weda Utara atas postingan status yang dinilai mengandung unsur politik SARA dan provokatif.

Diketahui, Burhan diduga membuat status ajakan kepada semua warga Halmahera Tengah agar puasa Ramadhan tahun depan tidak perlu berpuasa serta boleh makan dan menghisap rokok di jalan umum.

“Puasa tahun depan torang di Halteng bebas makan di jalan jalan, isap rokok di jalan jalan, jang coba coba orang tua tua yang dukung kandidat tidak puasa larang,” tulis Burhan.

“Pemimpin yang tidak puasa ngoni angka deng sompong pe dorang. Jadi stop larang larang pendatang atau anak kampung isap rokok di jalan jalan ketika puasa,” bunyi status lainnya.

“Pemimpin itu harus puasa, sambayang Deng tau salam, kalau tra puasa itu jang ngoni pilih pe dia, Kunjungan di Patani, dari Weda baisap roko dlm oto sampe patani, turung dri oto biking muka suak sama deng orang puasa, manusia munafik ini memang,” tambahnya dalam status.

Mengenai beberapa status tersebut, kata Rustam, sudah jelas bahwa Burhan telah sengaja membuat provokasi.

“Ini sangat provokasi jadi ketika Polsek lambat menangani dugaan penyebaran ujaran kebencian ini maka kami bakal mendesak Polres agar turun menangkap yang bersangkutan,” cetus Rustam.