Tandaseru — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara tahap satu terhadap tujuh tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal ke Kejari Halbar.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial RD alias Rido (56 tahun), JT alias Jefrans (58 tahun), AT alias Afner (46 tahun), S alias Sida (39 tahun), U alias Ukas (36), M alias Markus (48), dan Y alias Yahya (53 tahun). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson mengatakan, kasus ini terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di dua titik di wilayah desa Noku.
“Berkas perkara untuk tujuh tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Saat ini, pihak JPU telah mengeluarkan petunjuk P19, dan sedang dilengkapi kembali oleh penyidik. Dalam waktu dekat akan kami tuntaskan ke tahap dua (P21),” kata Erlichson, Kamis (3/7/2025).
Menurut Erlichson, ketujuh tersangka telah ditetapkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga sekitar dan berdampak pada lingkungan.
“Penindakan terhadap kegiatan tambang emas ilegal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi, serta menggunakan alat berat di kawasan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan