Tandaseru — Kuasa hukum pesepakbola Malut United FC Yance dan Yakob Sayuri, Lauritzke Mantulameten, resmi melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dan rasisme terhadap dua pemain tersebut ke Polda Maluku Utara, Selasa (6/5/2025).

Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/39/V/2025/SPKT/POLDA MALUT terkait dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam laporan itu, Yance sebagai pelapor mengaku menerima pesan bernada rasis, kebencian, dan ancaman dari sejumlah akun media sosial, termasuk akun bernama @goattur. Dugaan tindakan itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di kawasan Jalan Salahuddin, Kota Ternate.

“Proses ini tetap kami lanjutkan ke tingkat lebih serius. Hari ini kami resmi melaporkan pelaku ujaran kebencian dan rasisme terhadap dua Sayuri bersaudara,” kata Lauritzke.

Sementara itu, perwakilan manajemen Malut United, Asghar Saleh, menegaskan klub akan terus memberikan dukungan dan pendampingan hukum terhadap para pemain yang menjadi korban.

“Penghinaan itu bukan hanya menyerang pemain, tapi juga keluarga dan orang Papua secara keseluruhan. Ini sudah melukai psikologis Yance, Yakob, dan keluarga mereka. Kami berharap laporan ini diproses agar pelaku rasisme dihukum sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyinggung isu sensitif terkait rasisme terhadap atlet Papua di dunia sepak bola.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter