Tandaseru — Massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU dan Bawaslu Maluku Utara, Senin (28/10).
Massa menyoroti persoalan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara pengganti mendiang suaminya Benny Laos.
Gabungan aktivis pergerakan menuntut Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan masyarakat berkaitan dugaan pelanggaran KPU Maluku Utara, karena menetapkan calon gubernur pengganti tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga diminta merekomendasikan perihal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Koordinator aksi, Alan Ilyas dalam orasinya menyatakan, keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur telah menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Bukan hanya itu, KPU Provinsi Maluku Utara, kata dia, juga tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan KPU Nomor: 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Di mana dalam ketentuan tersebut jumlah juknis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13, sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu terdapat 22 kriteria gangguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Sherly Tjoanda,” kata Alan.
Tinggalkan Balasan