Otonomi Khusus dan Hak Politik Orang Asli Papua
Oleh: Fahrizal Fesanrey
Ketua Komisariat PMII Unamin Sorong
________
BERBICARA otonomi khusus (Otsus) di Papua, tentunya bukan hanya membicarakan tentang uang. Akan tetapi, Otsus hadir sebagai penyelamat dan prioritas utamanya ialah orang asli Papua.
Mengacu asas desentralisasi, tujuan paling fundamental dari kebijakan otonomi khusus (Otsus) di Papua, yaitu: ...“memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi provinsi di Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan secara khusus serta pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemanfaatannya bagi masyarakat Papua atau orang asli Papua (OAP).
Otonomi khusus (Otsus) bukan serta-merta membicarakan tentang besarnya anggaran yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah. Namun, semestinya hadir sebagai penyelamatan bagi bangsa Papua dan mengawal seluruh Hak politik, hak adat dan otoritas daerahnya masing-masing sehingga implementasi otonomi khusus (Otsus) berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya untuk merealisasikan Otsus, masih mendapatkan kendala-kendala teknis. Yaitu tidak kesesuaian antara yang tertulis dan dilaksanakan, katakanlah distorsi antara das sein dan das sollen.
Ketidaksesuaian ini dapat dilihat dalam beberapa fenomena yang terjadi di Papua dan beberapa daerah yang baru saja dimekarkan. Seperti halnya yang terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Menjelang kontestasi Pilkada besok, telah terjadi gelombang demonstrasi karena upaya Komisi pemilihan umum (KPU) mengamputasi putusan Majelis Rakyat Papua (MRP). Perlu diketahui bersama, MRP sebagai lembaga kultural yang diberikan kewenangan dalam UU Otsus pasal 20 ayat (1) huruf a yang mengatakan bahwa: ...“Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon dan gubernur dan wakil gubernur yang di usulkan oleh DPRP”...
Komentar