Ia menambahkan, meski sudah diakui sebagai utang, Pemprov Malut hanya bisa mengakomodir sebesar Rp 32 miliar lewat APBD Induk.
“Utang-utang ini terdiri atas kegiatan perencanaan, pekerjaan fisik, dan pengadaan mobiler,” tandasnya.
Halaman
1 2
Ia menambahkan, meski sudah diakui sebagai utang, Pemprov Malut hanya bisa mengakomodir sebesar Rp 32 miliar lewat APBD Induk.
“Utang-utang ini terdiri atas kegiatan perencanaan, pekerjaan fisik, dan pengadaan mobiler,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.