Kejati Segera Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Uang Mami WKD Maluku Utara
Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah (WKDH) dan makan minum (mami).
Anggaran operasional merupakan anggaran pada 2022 senilai Rp 13.839.254.000 di bawah tanggung jawab M. Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengatakan, perhitungan dari BPK sudah ada.
"Nanti dilihat siapa yang akan bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Herry saat dikonfirmasi di kantor Kejati, Senin (9/9/2024).
"Nanti setelah ekspos baru kita tetapkan tersangka, siapa bertanggungjawab," tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta.
Komentar