Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud.
Pasalnya, Kuntu mangkir dari panggilan pertama saat keterangannya dibutuhkan penyidik dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 7 Agustus 2024.
“Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin, 12 Agustus 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (9/8/2024).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan untuk Kuntu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Politikus PDI Perjuangan itu diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” ucap Tessa.
AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan jabatan dan proyek di Pemprov Malut.
Tinggalkan Balasan