Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan komisaris PT Buli Bangun, Renny Laos, untuk memberikan kesaksian dalam kasus suap mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (31/7/2024).

Pemilik Royal’s Resto & Function Hall Ternate itu di hadapan majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan empat hakim anggota memiliki proyek di Pemprov Maluku Utara.

Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2021 hingga 2023, termasuk proyek jalan hotmix Matuting. Renny bilang, proyek yang di daratan Halmahera tersebut didapati setelah mengikuti tender seperti pada proyek-proyek lainnya.

“Saya ikut tender biasa seperti yang lain dan saya menang,” ungkapnya.

Menurutnya, perusahaannya memenangkan tender lantaran memiliki peralatan yang lengkap, termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP).

Renny juga tidak menampik adanya pemberian uang ke terdakwa AGK senilai Rp 50 juta. Ia mengungkapkan, pemberian uang itu karena ada permintaan dari terdakwa Kristian Wuisan alias Kian yang tidak lain adalah sepupunya.