Tandaseru — Pemerintah Halmahera barat, Maluku Utara, resmi menggelar pengukuhan serta penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (11/7).
Penyerahan SK dari Bupati Halmahera Barat, James Uang kepada kepala desa dan anggota BPD se-Halmahera Barat ini dipusatkan di lapangan Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo.
Turut hadir, Wakil Bupati Halmahera Barat, unsur Forkompinda, OPD, camat, para kepala desa, dan BPD dari 173 desa.
Bupati James Uang dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun itu berdasarkan hasil revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa dan ketua BPD serta anggota 6 tahun kini diperpanjang 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun,” jelas James.
Amanat konstitusional yang diterapkan pemerintah daerah ini, di Maluku Utara sendiri baru dilakukan oleh dua kabupaten. Selain di Halmahera Barat, sebelumnya sudah dilakukan Halmahera Selatan.
“Kabupaten Halmahera Barat adalah kabupaten yang kedua dari Halmahera Selatan yang melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan,” akunya.
Tinggalkan Balasan