Tandaseru — Sebagai bentuk komitmen memberantas narkotika serta dukungan rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bekerja sama dengan RSUD Haltim melakukan tes urine pada seluruh pegawai. Tes urine ini dipusatkan di Aula Jaksa Agung Singgih Kantor Kejari, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kejari I Ketut Terima Darsana mengatakan, tes urine dilakukan dalam rangka tindak lanjut Rencana Aksi Nasional P4GN sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Dilakukannya tes urine terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali merupakan komitmen Kejari memberantas dan memerangi peredaran gelap narkotika yang diawali dari lingkup terkecil.

’’Pelaksanaan Tes Urine sebanyak 48 orang pegawai dan PPNPN Kejari Haltim, dengan hasil tidak ditemukannya zat narkotika atau dengan kata lain negatif,’’ ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kejari Haltim telah melakukan penyuluhan hukum anti narkotika ke beberapa lembaga pendidikan yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren.

“Ini menjadi instrumen untuk mengkampanyekan gerakan anti narkotika di wilayah Haltim,” tandasnya.