“Kegiatan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan promosi kebudayaan di wilayah kerja BPK XXI kepada khalayak umum di Maluku Utara dan juga melakukan internalisasi nilai-nilai kebudayaan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat membangun karakter dan kepribadian yang berkebudayaan diantaranya dengan menghidupkan rasa saling memiliki terhadap kebudayaan nasional maupun lokal sehingga dapat terus menjaga dan melestarikannya,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan wujud pemanfaatan kebudayaan sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yaitu upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Tidak hanya berkaitan dengan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan saja melainkan lebih spesifik juga berkaitan dengan objek Cagar Budaya terlebih dalam upaya pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya dengan bersandar pada UU Nomor 11 Tahun 2010.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.