Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata di Halmahera Utara ke JPU.

Dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang merupakan konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.

“Berkasnya kita sudah kirim kembali sesuai hasil petunjuk dari JPU,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana, Selasa (25/4/2024).

Sekedar diketahui, proyek yang diduga bermasalah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 ini bersumber dari DAK tahun 2020. Proyek diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono.