KPU dan Bawaslu Halmahera Utara Diadukan ke DKPP
Tandaseru -- Dua mantan anggota PPK dari Kao Utara dan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yakni Anton Davit Purnama dan Rifai Tomagola mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara ke DKPP.
Keduanya membuat pengaduan karena telah di-PAW KPU Halmahera Utara usai keluarnya rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara Nomor: 001/PP.00.02/K.MU-03/51/2024, atas pelanggaran kode etik Pemilu.
Ramli Antula selaku kuasa hukum dari kedua mantan anggota PPK ini mengatakan, semua bukti pengaduan sudah disiapkan tinggal didaftarkan ke pengaduan DKPP.
"Saya sudah diberikan kuasa untuk mengadukan KPU Halut dan Bawaslu Halut ke DKPP. Sejauh ini bukti-bukti sedang dikumpulkan, jika sudah lengkap segera didaftarkan aduannya ke DKPP," ungkap Ramli, Selasa (11/5).
Komentar