Oleh : Mario Mathew Simarmata
STB : 4824
Prodi : Manajemen Pemasyarakatan B
_______
SEIRING dengan perkembangan zaman dan peningkatan kesadaran akan hak asasi manusia, tata kelola manajemen pemasyarakatan mendapat sorotan kritis. Akuntabilitas dalam manajemen lembaga pemasyarakatan bukan hanya soal efisiensi operasional, tetapi lebih fundamental lagi, tentang bagaimana lembaga ini menjalankan kewajibannya dalam merehabilitasi, mengedukasi, dan pada akhirnya mempersiapkan para narapidana untuk kembali ke masyarakat. Penataan ulang manajemen pemasyarakatan dengan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi urgensi yang tidak lagi dapat ditawar-tawar.
Peningkatan mutu pengelolaan lembaga pemasyarakatan melalui tata kelola yang baik menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya memenuhi standar hak asasi manusia tetapi juga efektif dalam pencegahan kriminalitas. Dengan meningkatkan transparansi operasional, lembaga pemasyarakatan dapat memperoleh kepercayaan publik serta kemungkinan untuk diaudit dan dinilai oleh badan-badan eksternal atau independen, seperti LSM atau Ombudsman. Ini akan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan lembaga dan kinerja staf, termasuk perawatan, pembinaan, dan program rehabilitasi narapidana.
Akuntabilitas dalam konteks ini juga mengharuskan adanya mekanisme yang memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan diambil berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku, terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mencapai standar tersebut, memperkuat pengawasan internal dan eksternal menjadi penting. Pengawasan internal bisa diperkuat melalui sistem pelaporan dan evaluasi kinerja yang efektif, sementara pengawasan eksternal dapat dilakukan melalui audit independen dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pemantauan
Menurut para ahli, kesadaran akan pentingnya manajemen pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan telah mengarah pada advokasi yang lebih kuat untuk reformasi sistematis. Profesor Simon Pembroke, seorang pakar dalam manajemen lembaga pemasyarakatan dari Universitas Clarendon, berpendapat bahwa “Manajemen pemasyarakatan yang efektif bersandar pada kemampuan sebuah lembaga untuk menjalankan rehabilitasi yang berkelanjutan dan berfokus pada pengembalian narapidana ke dalam masyarakat sebagai individu yang memiliki kemampuan adaptif yang lebih baik.” Pembroke menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagai komponen utama dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan. Melalui pendekatan ini, tidak hanya standar hidup narapidana yang ditingkatkan, tetapi juga peluang mereka untuk menjadi bagian produktif dari masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Lebih lanjut, penerapan manajemen kepemasyarakatan yang akuntabel juga harus memperhatikan aspek sosialisasi dan edukasi narapidana. Lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat penahanan tapi juga pusat pembelajaran dan pengembangan diri bagi para narapidana. Program-program seperti pendidikan formal, keterampilan kerja, konseling psikologi, dan aktivitas positif lainnya harus diintegrasikan ke dalam sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari rehabilitasi. Program ini tidak hanya mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat tetapi juga mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan tindak kriminal di masa depan.
Penataan sistem manajemen kepemasyarakatan yang akuntabel dan transparan akan berdampak positif tidak hanya kepada narapidana dan lembaga pemasyarakatan itu sendiri tetapi juga kepada masyarakat secara luas. Peningkatan kualitas lembaga pemasyarakatan akan menurunkan tingkat kejahatan dan membentuk masyarakat yang lebih harmonis dan aman. Oleh karena itu, perlu ada dorongan yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, LSM, aktivis hak asasi manusia, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama mendorong reformasi dalam sistem manajemen pemasyarakatan yang lebih baik dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan