Tandaseru — Pengadilan Tipikor Ternate menggelar sidang dakwaan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan, Rabu (15/5/2024).
Ridwan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah atau janji senilai Rp 1 miliar lebih.
JPU menyatakan, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima kejahatan menerima hadiah atau janji terhadap terdakwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui terdakwa telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.145.000.000.00 dari Imran Jakub. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hadiah berupa uang tersebut diberikan agar AGK mengangkat Imran Jakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara negara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 junto pasal 18.
Tinggalkan Balasan