KPK Tuntut Petinggi Perusahaan Tambang 2,2 Tahun Penjara
Tandaseru -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut petinggi perusahaan tambang Stevi Thomas penjara 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Andry Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (2/5/2024). Stevi menjalani sidang perkara suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU membacakan dalam bentuk surat dakwah alternatif yaitu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a kecil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
"Secara alternatif maka sesuai dengan doktrin hukum maupun praktik peradilan Indonesia atas kejadian ini bertujuan untuk memilih dan membuktikan dakwah yang di atas paling cepat memenuhi unsur pembuktian berdasarkan fakta-fakta," kata Andry saat membacakan tuntutan.
JPU menuntut Stevi dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipenjara selama 2,2 tahun. Stevi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Komentar