Tandaseru — Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal menyerahakn hasil audit kerugian keuangan negara ke Kejari Ternate.

Penyerahan hasil kerugian keuangan negara itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Plt Kepala Inspektorat Kota Ternate M Ali Gani Arif mengatakan, ada permintaan dari pihak penyidik kejaksaan untuk melakukan audit kerugian negara.

Ia memastikan, dalam waktu dekat perhitungan kerugian negara itu akan selesai dan secepatnya diserahkan ke penyidik Kejari.

Disentil soal kendala, Ali menyatakan penugasan pertama selama 35 hari di mana Inspektorat harus memanggil pihak-pihak terkait. Menurutnya, ada beberapa pihak yang sulit didatangkan, di mana ada yang berada di Ambon dan ada yang sakit.

“Itu beberapa kendala, tapi secara umum tidak ada masalah,” ujar Ali, Rabu (24/4/2024).