Sekilas Info

3 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Ternate Hanya Dikenakan Wajib Lapor

IPTU Bondan Manikotomo. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Penyidik Satuan Reserse Polres Ternate, Maluku Utara, tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kalumata.

Ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Mereka masing-masing berinisial ZN, H dan AI. AI merupakan petugas SPBU Kalumata.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengatakan, para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

''Mereka hanya wajib lapor karena kita yakin mereka tidak akan kabur," kata Bondan, Rabu (24/4/2024).

Ia menambahkan, tidak ada masalah juga jika tersangka tidak ditahan. Namun saat sudah sidang pasti tetap ditahan.

"Kita akan tahan kalau sidang nanti," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu