Tandaseru — Anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan dua perempuan terduga pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Keduanya ditangkap di penginapan Cendrawasih, Kelurahan Sofifi, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 00:30 WIT.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Suherlin mengatakan, kedua pelaku prostitusi online tersebut merupakan warga yang berasal dari Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat.
Keduanya masing-masing berinisial DA, warga Kecamatan Jailolo, dan S yang diketahui sebagai warga Kecamatan Ternate Tengah.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Kecamatan Oba Utara untuk ditindak lebih lanjut,” kata Suherlin.
Tinggalkan Balasan