Tandaseru — Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) segera disidangkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK. Persidangan AGK bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate.
Selain gubernur dua periode itu, tersangka lain yang juga akan menjalani persidangan adalah eks Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan dan ajudan AGK Ramadhan Ibrahim.
Sebelumnya, hakim telah menyidangkan empat tersangka lain yakni eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, eks Kadis PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Humas PN Ternate Kadar Noh menjelaskan, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (tahap II) oleh penyidik KPK.
“Dan memang sudah direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. Hanya saja ada beberapa keterbatasan sehingga rencananya dilimpahkan pada bulan Mei 2024 mendatang. Jadi mungkin bulan Mei baru dibawa ke sini (Ternate, red),” kata Kadar, Kamis (18/4/2024).
Saat ini, AGK cs masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta. Menurut Kadar, ketiganya akan disidang setelah agenda tuntutan perkara terdakwa Adnan, Daud, Stevi, dan Kristian.
Tinggalkan Balasan