Oleh: M Reza A Syadik

Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (Jas-Merah)

_______

PROVINSI Maluku Utara pada sektor pertambangan nikel menjadi satu wilayah yang memberi kontribusi secara nasional. Meski demikian, masih dalam sikon yang mengkhawatirkan, padahal segala sumber daya alam seperti nikel begitu sangat menjanjikan kesejahteraan, toh jauh dari harapan.

Di sisi lain, perihal kejahatan tambang masif dalam praktik dan aktif banyak menyeret pejabat negara dan daerah. Posisi ini seakan terlihat adanya perampokan massal sumber daya alam oleh para bandit anak bangsa itu sendiri, yang mana dikendalikan pemodal.

Arus yang tidak dapat dibendung di dalam konteks pusaran konspirasi ataupun kongkalikong tambang telah menggurita, di mana terkonfirmasi setelah adanya pejabat negara pada Rabu tanggal 10 Oktober 2023 telah menyeret Eks Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal,

Ini tentu menjadi problem yang menjadi sorotan publik. Apalagi anak bangsa Indonesia yang berasal dari Provinsi Maluku Utara, tentu memiliki kewajiban khusus untuk menjaga tanah air yang negerinya sedang dieksploitasi habis-habisan.

Pasca KPK menetapkan 7 tersangka bandit-bandit daerah di Maluku Utara yang di dalamnya juga melibatkan eks Gubernur Maluku Utara pada 2023, tentu memberi tanda masih banyak lagi yang diduga para pelaku mafia tambang yang terlibat. Transparency International Indonesia (TII) juga merilis pada 26 Februari 2024 di dalam studi kasus Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, tentu hal ini akan menjadi kajian strategis bagi aktivis Maluku Utara yang berada di Jakarta untuk mengkonsolidasikan gerakan akbar dalam rangka melawan jenis-jenis kejahatan mafia tambang yang dibangun oleh pejabat-pejabat regional dan pusat dan bandit-bandit yang bargaining secara politik, meski tidak secara universal pada sektor tambang Provinsi Maluku Utara, tetapi memiliki ancaman yang serius, sebab kita tidak menginginkan adanya indikasi menyampingkan prinsip keadilan dan berdampak pada sosial-ekologi.

Hal ini sudah saatnya digemakan kembali bagi kalangan aktivis intelektual Maluku Utara untuk menengok kembali pemikiran seoarang Filsuf André Gorz yang merupakan salah satu pelopor ekologi politik di Perancis, yang mana pernah memberikan peringatan bahaya kapitalisme hijau, tekno-solutionisme, dan tekno-fasisme sejak tahun 1970-an.

Menurut Andre Gorz, hanya dengan mengurangi produksi dan konsumsi kita dapat mengurangi kerusakan sumber daya dan dampak lingkungan. Gorz juga menganjurkan penghematan sejati dalam produksi dan konsumsi untuk menghemat energi dan material, tentu dari gambaran sederhana seorang Gorz memberi alarm, kita memerlukan adanya stabilitas melalui sistem pemerintahan yang mana, mampu menyiapkan cadangan sebagai kebutuhan keberlanjutan dalam aspek bertambangan untuk kebutuhan keberlanjutan masa depan. “Kalaulah SDA pertambangan kita dieksploitasi dan dieksplorasi secara masif, maka tidak menutup kemungkinan menjadi malapetaka di masa yang akan datang”.