Barang bukti yang diamankan adalah satu plastik bening seberat bruto +96,78 gram diduga narkotika jenis sabu (metamfetamina). Sementara barang bukti non narkotika berupa satu kantung plastik merah, satu baju kaos Reebok lengan pendek putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi biru navy dan simcard, satu unit HP Vivo hijau tosca dan simcard, satu unit HP Oppo hitam dan simcard, dan satu unit HP Samsung biru navy dan simcard.
Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, karena menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni narkotika jenis sabu seberat bruto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram dengan asumsi setiap 1 gram sabu digunakan lima orang, dengan demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu Rp 3 juta maka jika dirupiahkan sejumlah Rp 351 juta,” tandas Deni.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.