Amir menyentil, kalau yang perlu dievaluasi secara internal organisasi, adalah nomenklatur Pimpinan Unit Sofifi. Pasalnya, mereka masih berdiri di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, sehingga tidak bisa disebut sebagai Dewan Pimpinan Unit Khusus (DPUK) Sofifi, melainkan sebatas Pimpinan Unit (PU).
“Setiap ibu kota/kabupaten itu hanya punya satu Dewan Pimpinan Cabang (DPC), jadi setelah dievaluasi nomenklatur DPUK Organda Sofifi harus diubah menjadi Pimpinan Unit (PU), karena mereka masih berada dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan dan bernaung di bawah DPC Organda Tidore,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan