Dishub Maluku Utara Diminta Tak Ikut Campur Urusan Internal Organda
Tandaseru -- Sikap Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara yang tidak mengakui adanya pembentukan pengurus Pimpinan Unit Organisasi Angkutan Darat (PU Organda) Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, mendapat kecaman keras Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Cabang Organda Tikep, Muhammad Sinen.
Menurutnya, langkah pembentukan PU Organda Loleo sudah tepat dan sesuai aturan organisasi. Untuk itu, Dishub Malut tidak perlu memperkeruh keadaan dan melakukan evaluasi atas adanya Organda tersebut. Karena hal itu bukanlah kewenangan Dishub.
"Yang berhak mengevaluasi itu DPD Organda, bukan Dishub Malut. Jadi mereka tidak usah cari muka di bulan suci Ramadan ini," tegasnya, Rabu (3/4/2024).
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan ini menyatakan, Dishub Malut sebaiknya mengurusi persoalan teknis yang berkaitan dengan trayek lintas kabupaten/kota, tidak perlu mengintervensi urusan internal Organda Tidore.
"Hubungan Organda dengan Dishub itu hanya sebatas mitra. Organda juga punya payung hukum tersendiri yang dikenal dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelasnya.
Ia menuturkan, pembentukan PU Organda Loleo itu bermula dari usulan DPC Organda Tidore yang disetujui DPD Organda Provinsi Maluku Utara. Hal itu dilakukan agar mempermudah pelayanan angkut muat penumpang di wilayah Oba.
"Sehingga Dishub Malut tidak perlu mencampuri terlalu jauh urusan internal Organda Tidore, karena di Tidore juga ada pemerintah yang memahami akan masalah tersebut. Saat ini DPC Organda Tidore punya dua unit, yakni di Sofifi dan Loleo. Kedua unit ini berdiri dan bernaung di bawah DPC Organda Tidore yang diketuai oleh Amir Soleman," tuturnya.
Komentar