Sekilas Info

Revisi UU Desa Disahkan, Waketum Apdesi Apresiasi DPR RI dan Pemerintah

Yoram Uang bersama Puan Maharani. (Istimewa)

Tandaseru -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara resmi disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Adanya revisi ini membuat jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi RI Yoram Uang menyampaikan, 28 Maret 2024 adalah hari bersejarah bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD se-Indonesia.

Yoram menjelaskan, dalam sidang paripurna DPR RI setelah melalui proses panjang, menguras semua energi dalam perjungan Apdesi akhirnya bisa terwujud atas dasar semangat maju tak gentar.

"DPP Apdesi punya dasar pikir bahwa setelah satu dasawarsa UU Desa berlaku maka sudah saatnya direvisi poin-poin atau beberapa pasal," tuturnya, Jumat (29/3/2024).

Poin-poin yang diusulkan untuk direvisi antara lain:

  1. Periodesasi kepala desa dari sebelumnya 6 tahun atau 3 periode sama dengan 18 tahun, dalam hasil revisi jadi 8 tahun atau 2 periode sama dengan 16 tahun
  2. Siltap dan tunjangan kepala desa atau perangkat desa disetarakan dengan BPD. Sebelumnya siltap dan tunjangan hanya untuk kades atau perangkat desa. Agar harmonisasi dan kesejukan dalam penyelenggaraan pemdes untuk semangat membangun desa lebih baik
  3. Status kepegawaian perangkat desa, agar ada pengakuan negara karena selama ini hanya dipandang sebagai pekerja tanpa status yang jelas. Penyelenggara pemerintahan biasanya diisi oleh ASN, PPPK dan honorer, dengan perubahan ini maka status perangkat desa bisa didorong diangkat menjadi PPPK
  4. ADD yang merupakan sumber siltap dan tunjangan perangkat desa dan BPD dilepaspisahkan dari batang tubuh APBD dan ditransfer lansung dari rekening kas negara ke rekening kas desa sama dengan dana desa. Hal ini untuk menghindari banyak kasus para kepala daerah selalu terlambat salurkan siltap pemdes
  5. Honorarium RT/RW
  6. Pengelolaan keuangan desa tidak lagi top down tetapi bottom up dengan memperketat pengawasan internal maupun eksternal.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Mardi Hamid
Editor: Ika Fuji Rahayu