Tandaseru — Tim penyelidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah memeriksa 27 saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemda Halmahera Utara.
Dalam kasus ini, anggaran penyertaan modal dari pemerintah pusat yang diselidiki sebesar Rp 10 miliar. Rinciannya tahun 2019 sebesar Rp 6 miliar dan tahun 2020 Rp 4 miliar.
“Sudah 27 saksi yang diperiksa, kemungkinan akan berkembang atau bertambah,” kata Kabid Humas Polda AKBP Bambang Suharyono, Jumat (22/3/2024).
Ia menambahkan, perkara ini nasih dalam tahap penyelidikan. Para saksi yang diperiksa masih berasal dari lingkungan PDAM.
“Nanti ketika sudah dalam tahap sidik akan diinfokan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan