Situs turnbackhoax.id juga telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap gambar serupa yang ternyata telah beredar sejak Pilpres 2019. Hasil, tidak ditemukan bukti adanya cincin khusus yang berujung lancip atau tajam yang dapat merusak kotak suara.
Meskipun demikian, cincin menjadi salah satu alat yang perlu diwaspadai dapat merusak kertas suara selain jam tangan dan kuku jari. Panwaslu pernah menemukan kecurangan pada Pilkada DKI Jakarta 2012 dengan merobek kertas suara, mencoblos dengan kuku, dan menggunakan cincin.
KESIMPULAN
Dengan demikian, informasi cincin lancip perusak kertas suara yang digunakan KPPS adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan (Misleading Content).
RUJUKAN
https://turnbackhoax.id/2023/10/23/salah-cincin-lancip-perusak-lembar-pungutan-suara-pemilu-2024/


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.