Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menelusuri surat pemberitahuan Polres Haltim tentang warga negara asing (WNA) Faruk Husen yang masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) TPS 3 Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile Haltim. Faruk merupakan WNA Bangladesh.

Ketua Bawaslu Suratman Kadir mengatakan, setelah menerima surat pemberitahuan kepolisian, Bawaslu langsung melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil penelusuran, Faruk benar-benar belum berpindah jadi warga negara Indonesia (WNI).

“Setelah mendapat surat dari kepolisian, kami langsung melakukan penelurusan terhadap yang bersangkutan, serta mantan kepala desa setempat,” tuturnya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Suratman, Faruk mengakui pernah dibuatkan KTP oleh salah satu mantan anggota DPRD Haltim yang telah meninggal dunia. Namun KTP tersebut sudah ditarik kembali oleh pemerintah desa.

Sementara mantan Kepala Desa Bumi Restu Katiman, sambung Suratman, saat ditemui mengaku jika selama dirinya menjabat tidak pernah berurusan soal perpindahan kewarganegaraan. Tetapi data Faruk Husen justru sudah masuk di Dinas Dukcapil setempat.

“Yang bersangkutan (Katiman, red) katanya sudah berulangkali menegur pihak Capil, karena Faruk Husen masuk di Capil,” jelas Suratman.