Kejari Sula Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT
Tandaseru -- Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021. Sebelumnya, Kejari telah menahan Kepala BPBD Kota Ternate, M Ihsan Hamzah, sebagai tersangka perdana kasus ini.
Tersangka baru tersebut berinisial JPS, Direktur PT Pelangi Indah Lestari. JPS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BTT dalam pengadaan alat penyimpan vaksin (kulkas vaksin) untuk kegiatan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Sula.
"Jadi, penetapan tersangka ini adalah penyedia jasa dengan inisial JPS selaku Direktur PT Pelangi Indah Lestari. Berdasarkan laporan hasil audit yang dikelarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.123.050.000,00," ungkap Kepala Kejari Immanuel Richendryhot dalam konferensi pers di aula kantor kejari, Senin (11/12) malam.
Menurut Immanuel, JPS saat ini sudah ditahan di Lapas Sanana.
"Tersangka kami sudah panggil tiga kali. Kami periksa sebagai saksi, dan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sanana," terangnya.
Dalam waktu dekat, sambungnya, berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mengetahui fakta persidangan.
Komentar