“Maka dari itu Bawaslu Haltim akan meregister sebagai bentuk pelanggaran kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, tim caleg DPR RI tersebut, M Gitang Laut, saat berkoordinasi dengan anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Selatan Fefnando Ambiua menilai Bawaslu Haltim hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017.
“Bawaslu kabupaten hanya berpatokan pada PP 60, serta tidak mendapat realisasi ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) maka tidak terlalu paham, sehingga itu silahkan berkoordinasi ke Bawaslu Provinsi terkait SIKADEKA,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan Panwaslu Kecamatan menjadikan kampanye itu sebagai temuan pelanggaran, jika dianggap itu sebagai pelanggaran pemilu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.