Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akhirnya mengungkap alasan penunggakkan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dalam tahun 2023 ini.

Ini disampaikan Kepala DPMD Pulau Morotai, Ahdad H. Hasan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus dan anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulau Morotai di aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (4/11).

“Khusus untuk ADD itu telah disalurkan sampai dengan bulan November 2023, dan yang menjadi tunggakan pemerintah daerah adalah 1 bulan di bulan Agustus, karena khusus untuk bulan Desember itu masih berjalan,” jelas Ahdad dihadapan Pj Bupati Pulau Morotai M. Umar Ali dan APDESI.

Untuk itu, kata dia, tunggakan ADD ke pemerintah desa di Pulau Morotai hanya satu bulan saja, yaitu pada Agustus 2023.