Tandaseru — Polres Ternate memastikan bakal melanjutkan laporan seorang ibu rumah tangga berinisial MN (36 tahun) yang melaporkan suaminya JS (37 tahun) atas dugaan kawin tanpa izin (KTI).
JS dilaporkan ke SPKT Polres Ternate, Jumat 10 November 2023, karena diduga menikahi IA (41 tahun) pada Juli 2022 tanpa seizin MN. Selain itu, JS juga dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Kesi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin mengatakan, laporan dugaan KTI dan penelantaran anak ini telah diterima penyidik dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan dipelajari, kalau memang memenuhi unsur akan diproses sampai pada tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Wahyuddin, Senin (13/11).
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan