Menurut Erlichson, jika kedua tersangka telah hadir dan berkas telah dilengkapi maka langsung dilimpahkan berkas tahap I ke Kejati.
“Panggilan kedua ini jika dia (tersangka N, red) hadir maka penyidik langsung lakukan pelimpahan berkas,” pungkasnya.
Halaman
1 2
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.