Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak penegak hukum membongkar dan menuntaskan kasus dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel dari Indonesia ke China.
Ekspor ilegal ini sebelumnya diungkapkan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Bijih nikel tersebut diduga berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara sebagai dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia.
Anggota DPRD Sukri Ali menyatakan, ekspor ilegal alias pencurian sumber daya alam ini adalah kejahatan dan pelanggaran hukum yang merugikan daerah dan negara. Sebab pemerintah sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020.
“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Siapa dalangnya, dan bila perlu bekingannya, harus ditelusuri dan ditindak,” ujar Sukri kepada tandaseru.com, Jumat (7/7).
Menurutnya, aksi pencurian bijih nikel skala besar ini pasti melibatkan banyak pihak, baik dari sisi korporasi maupun penyelenggara negara. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum bekerja serius menuntaskan persoalan tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.