Tandaseru — Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat edaran yang menegaskan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA tidak bersifat wajib. Edaran ini diterbitkan kementerian menyikapi maraknya fenomena wisuda tingkat pendidikan usia dini hingga sekolah menengah di Indonesia yang dikeluhkan orang tua siswa.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah tersebut diterbitkan pada 23 Juni 2023 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti. Edaran ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dasar hukum surat edaran tersebut adalah UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP 66/2010 tentang Perubahan atas PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP 12/2OI7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam surat edaran itu, tercantum 3 poin imbauan untuk para kepala Dinas Pendidikan dan kepala satuan pendidikan.

Pertama, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.