Menurutnya, terkait dengan promosi atau mutasi terhadap Saifuddin Djuba belum bisa dilakukan, hal ini merujuk pada surat rekomendasi KASN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023, tanggal 31 Mei, tentang rencana uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi/rotasi pejabat Pemprov Malut.

“Dimana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk uji kompetensi, berdasarkan SK Gubernur Malut Nomor: 821.2.2.22/KEP/JPTP/031/IX/22, pegawai yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang lebih dua tahun. Sementara, Saifuddin Djuba baru dilantik sebagai Kepala Dinas defenitif kurang lebih 6 bulan,” ungkapnya.

Ia bilang, ada dugaan keputusan Gubernur Malut untuk melakukan mutasi terhadap Saifuddin Djuba dilakukan dibawah tekanan oknum pegawai tertentu yang selama ini sudah menjebak Gubernur dengan masalah lain yang bersifat pribadi maupun pertimbangan BKD yang tidak falid dan terkesan memaksa.

“Seharusnya, pemerintahan ini lebih fokus terhadap masalah serius yang tengah dihadapi saat ini, yakni masalah IUP pertambangan, RSCB Ternate, Kesra, dan masalah Pendidikan,” cetusnya.