Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berupa ganja, sabu, hingga ratusan kosmetik ilegal.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sobeng Suradal didampingi Forkopimda di halaman kantor kejari, Selasa (6/6).
Sobeng melalui Kasi Barang Bukti (BB) Zul Kurniawan Akbar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum.
“Untuk hari ini ada kita musnahkan dari tujuh perkara. Yakni kasus judi togel, kasus pencabulan, kasus kosmetik ilegal dan kasus pemukulan,” papar Zul.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita terdiri atas pakaian, lalu sabu dan ganja.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.