“Selanjutnya nanti kita lihat, apakah ada petunjuk ataukah sudah lengkap. Yang pasti kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi, tapi kalau sudah lengkap maka akan langsung diserahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan penimbunan BBM subsidi ini diungkap pada Sabtu (18/2) lalu sekira pukul 11:00 WIT di SPBU Codo.

Dari penangkapan tersebut, Polda Malut mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan sopir, operator SPBU hingga penanggung jawab SPBU.

Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit mobil tangki rakitan dengan nomor polisi DB 1418 CP (warna hitam) DG 1966 K (warna merah) beserta 350 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.