Karyawan SPBU di Ternate Jadi Tersangka Penimbunan 350 Liter BBM Subsidi
Tandaseru -- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan satu karyawan SPBU Codo Ternate sebagai tersangka dugaan penimbunan BBM. RDH alias Charles, karyawan sekaligus pengawas SPBU, dijadikan tersangka penimbunan 350 liter Pertalite.
Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, penetapan Charles sebagai tersangka dilakukan tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus pada Jumat (2/6) kemarin.
Michael bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Charles langsung diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.
“Iya, setelah ditetapkan tersangka, dia (Charles) langsung diperiksa dengan status sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (6/6).
Saat ini, kata Michael, tim penyidik telah melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati untuk diteliti.
Komentar