“Penempatan Nurlaila dan Mulyadi pada jabatan Staf Ahli untuk memperkuat pelayanan saat menggantikan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini.

Ia bilang, proses pengangkatan dan pemberhentian telah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari panitia seleksi setelah dilaksanakan tahapan evaluasi dan uji kompetensi (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, tiga pimpinan OPD tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam JPTP.

Dalam SK tersebut, Kepala Balitbangda Mulyadi Wowor menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Saifudin Djuba menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Disnakertrans menggantikan Nurlaila Muhammad dan Nurlaila Muhammad menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, dan SDM Provinsi Maluku Utara.