Togammoloka menilai, pergantian Saifuddin ada campur tangan oknum ASN yang sengaja menjebak Gubernur Malut.

Bahkan mereka menyebut, pergantian ini menyalahi aturan KASN. Di mana, Saifuddin saat baru menjabat sebagai Kepala Dinas defenitif kurang lebih enam bulan.