Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.

Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, kasus penggunaan pinjaman itu saat ini masih diperdalam Bidang Pidsus.

“Kita masih perdalam, karena saat ini kita lebih fokus penyelidikan yang ada pada Rumah sakit Chasan Boesoirie,” kata Richard saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Meski fokus kasus RSUD, sambungnya, bukan berarti Kejati mengabaikan perkara lain.

“Perkara tersebut tetap saja jalan,” tandasnya.