Hairudin bilang, dokumen yang disampaikan oleh pihak yang merasa memiliki tanah itu baru ada akhir tahun 2022 lalu yang dikeluarkan oleh Sultan Ternate. Itu pun nama-nama tersebut patut dipertanyakan dan diteliti keabsahannya.
“Informasi dan dokumen juga sudah disampaikan ke penyidik Polda,” tandasnya.
Sekadar diketahui, bupati dan wakil bupati Halut dilaporkan oleh ahli waris pada akhir tahun 2022 di Ditreskrimum polda Malut. Lahan yang diklaim diserobot terletak mulai dari kantor bupati, Polres, Kodim, Kejari, KPU,Kantor DPRD, Dinas Pendidikan dan Satpol PP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.