Lurah se-Ternate Diperiksa dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Tandaseru -- Kejari Ternate, Maluku Utara, memanggil lurah dan mantan lurah se-Kota Ternate yang bertugas pada 2021 untuk diperiksa, Kamis (26/1).
Para lurah ini dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 periode Juli-Agustus 2021 lalu. Anggaran tersebut melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor R-127/Q.2.10/Fd.2/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani Jaksa Madya M Indra Gunawan Kesuma.
Para lurah diminta membawa dokumen tanda terima bansos sembako Covid-19 tahun 2021. Mereka juga diminta menghadap Jaksa Penyelidik Rahman Sandy Ela Sabtu, Aan Syaeful Anwar, dan Muhammad Adung.
Mantan Lurah Akehuda Agus Rahmat membenarkan adanya surat pemanggilan Kejari itu.
Komentar