Sekilas Info

Demo Perjuangkan Hak, Nakes RSUD CB Dibidik Tim Kode Etik

Demonstrasi tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Opsi kedua, Gubernur dapat membentuk tim pemeriksa yang akan mengundang ASN yang diduga melanggar kode etik untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi dua opsi ini tahapannya berbeda. Jika Majelis Kode Etik bertugas melakukan sidang, kemudian hasil sidang direkomemdasikan ke Gubernur untuk diputuskan. Sementara tim pemeriksa tidak lagi mengeluarkan rekomendasi, tapi sudah pada tingkatan menjatuhkan sanksi yakni sanksi ringan, sedang dan berat," jabar Idrus.

Tim yang akan dibentuk ini terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKD dan manajemen RSUD CB atau Dinas Kesehatan. Tim majelis kode etik dan tim pemeriksa sifatnya ex offico, sehingga ketika ada masalah kode etik barulah dibentuk melalui SK Gubernur.

"Kita sudah konsultasi ke KASN secara lisan, jadi kita akan terapkan persoalan disiplin, sehingga bisa langsung pada penjatuhan sanksi. Penjatuhan sanksi baru bisa dilakukan jika tim sudah melakukan pemeriksaan, makanya untuk saat ini kita belum bisa simpulkan pelanggaran yang dilakukan oleh para nakes," terang Idrus.

Ia mengaku, tim baru akan dibentuk hari ini. Selanjutnya dilakukan persiapan administrasi berupa SK Gubernur.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Ika Fuji Rahayu