Tandaseru — Delapan ASN Pemprov Maluku Utara dipecat atas pelanggaran berat. Tujuh di antaranya bertugas di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Pemecatan ASN ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Idrus Assagaf.

“Ada delapan ASN Pemprov yang dikenakan sanksi berat atau sanksi pemecatan,” ungkapnya, Selasa (23/1).

Dari tujuh ASN RSUD CB, dua di antaranya merupakan dokter.

“Dua di antaranya adalah dokter yang diberhentikan dengan tidak terhormat,” ujar Idrus.