Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate menjelaskan penghentian kasus dugaan korupsi pembelian lahan bekas kediaman Gubernur Maluku Utara oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.
Pembelian itu menggunakan APBD tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar memaparkan, tahun 1978 tanah milik Noke Yapen seluas 849 meter persegi berdasarkan sertipikat hak milik nomor 227 tahun 1972 hendak dibebaskan Pemerintah Kabupaten Maluku Utara dalam hal ini Kabupaten Halmahera Barat untuk keperluan pembangunan rumah dinas bupati.
“Di mana lahan tersebut telah dibangun satu gedung oleh Pemerintah Kabupaten Halbar, hingga tahun 2011 Pemerintah Halbar belum membayar ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut,” kata Syaeful, Rabu (28/12).
Pada tahun 2016, sambungnya, Pemkab Halbar melakukan hibah berupa gedung permanen bekas kediaman dinas Bupati Maluku Utara kepada Pemerintah Kota Ternate berdasarkan akta hibah nomor 2012/180.1/B-A/2016. Pada Pasal 1 ayat (2) akta tersebut berbunyi dengan dilaksanakannya hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka biaya pemeliharaan menjadi sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua dan dicatat dalam buku inventaris milik daerah Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan