Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara meminta keterangan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Malut.

Mantan Kasatker berinisial E itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran preservasi jalan di 3 daerah.

Preservasi jalan sesuai kontrak ada di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Halmahera Timur dengan total anggaran Rp 21 miliar.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi terkait permintaan keterangan tersebut membenarkannya.

“Iya benar, ada pemeriksaan, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Maluku Utara,” kata Richard, Rabu (21/12).