Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap I lima tersangka korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Kejati, Kamis (8/12).

Penyerahan ini sesuai petunjuk jaksa Kejati Maluku Utara.

Para tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.

Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus.